Outsourcing atau alih daya adalah mengalihkan fungsi pekerjaan di perusahaan kepada perusahaan lain yang fokus keahliannya di bidang tersebut. Tafsir atas definisi outsourcing tentu saja tak akan seragam, tergantung siapa menafsirkan dan kepentingannya apa. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi petang kemarin, Selasa 3 Oktober 2012, dalam wawancara di TV menegaskan (kembali) bidang kerja inti tak boleh dialihdayakan, bidang kerja yang boleh dialihdayakan menurut UU no 13 tahun 2003 adalah: Cleaning service Jasa Pengamanan Jasa Transportasi Catering Jasa tambahan dari Pertambangan Peraturannya sudah jelas sebenarnya, hanya penegakan peraturan di lapangan masih tarik ulur antara pengusaha, pemerintah dan buruh outsourcing. Inilah alasan buruh berdemo besar-besaran di seluruh kantong industri di Indonesia pada tanggal 3 Oktober 2012, menuntut penghapusan status outsourcing. Demo menuntut penghapusan outsourcing kali inipun bukan demo pertama kali. Menteri Tenaga Kerja kita kelihatannya masih klamar-klemer. Bukan Pekerjaan Inti Tahun 1990, jauh hari sebelum outsourcing dipraktekkan oleh banyak perusahaan di Indonesia, seorang senior saya berkata ” Mas, nanti bagian pengiriman yang ada di departemen anda, mungkin akan dikerjakan oleh pihak luar. Perusahaan tidak perlu investasi kendaraan pengangkut barang, begitu pula sopirnya kita sewa dari perusahaan lain”. Untuk pekerjaan pengiriman barang keluar kota Jakarta memang sudah dikerjakan perusahaan jasa pengiriman. Kami hanya menyiapkan barang siap kirim, perusahaan jasa pengiriman akan datang mengambil barang dan menjamin barang akan tiba di tujuan sekian hari, bila tidak sampai sesuai janji ada penalti. Untuk pengiriman ke luar kota logikanya demikian, masa sih kita harus punya truk sendiri, kapal laut sendiri atau kapal udara sendiri? memangnya volume barang perusahaan yang diangkut berapa banyak? Untuk pengiriman dalam kota bagaimana, padahal perusahaan sudah punya tenaga pengiriman yang berstatus karyawan tetap dan pensiun mereka masih 10 – 15 tahun lagi, disamping kita juga punya sejumlah kendaraan pick up dan van yang digunakan untuk mengirim barang di Jabodetabek. Apa yang dilakukan perusahaan, alihdaya dilakukan secara bertahap. Pertama tak ada lagi investasi kendaraan, kedua karyawan bagian pengiriman barang yang pensiun tidak diganti. Alhasil waktu 10 -15 tahun ternyata tak cukup, baru setelah hampir 20 tahun -jauh setelah saya mutasi ke departemen lain- alih daya di bidang pengiriman barang 90% terlaksana, karena masih ada satu dua karyawan tetap yang keahliannya menyetir mobil dan sulit dialihkan ke bidang lain. Hal yang sama juga diterapkan pada bidang pengamanan perusahaan. Secara bertahap anggota Satpam yang pensiun diganti dengan tenaga outsourcing dari perusahaan jasa pengamanan. Berapa tahunkah pergantian Satpam yang karyawan tetap seluruhnya diganti oleh tenaga outsourcing?. Setelah saya meninggalkan perusahaanpun ternyata Satpam berstatus karyawan tetap masih banyak, karena masa pensiun mereka masih lama. Mereka tetap dipekerjakan, mendapat kenaikan gaji dan bonus sesuai peraturan perusahaan, mendapatkan hak-hak seperti karyawan tetap lainnya. Outsourcing Staff Pada tahun 1980 sebuah perusahaan yang bergerak dalam produksi kayu lapis di Medan menyewa konsultan pemasaran dari sebuah lembaga manajemen di Jakarta. Karena konsultan yang ditempatkan akan bertugas selama sekitar 2 tahun, bukan hanya memberi nasihat tetapi juga mengeksekusi keputusan bisnis, status konsultan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai ‘rento manager’. Sebuah bentuk outsourcing yang saat itu belum dikenal luas di Indonesia, karena manajer pemasaran perusahaan kayu lapis tersebut hanya dipekerjakan untuk jangka waktu terbatas. Beberapa tahun lalu seorang wanita belia berusia menjelang 22 tahun lulus Sarjana Desain Komunikasi Visual. Selama dua tahun ia bekerja di sebuah bank swasta sebagai karyawan bagian promosi, dengan status outsourcing. Setelah dua tahun bekerja wanita belia itu mengundurkan diri, pindah ke perusahaan lain yang bergerak dalam bidang transportasi darat dan laut, mendapatkan pekerjaan sebagai marketing promotion analyst, dengan status karyawan tetap -setelah melalui masa percobaan-. Apakah staff promosi atau marketing analyst di sebuah bank merupakan bidang penunjang? Bisa diperdebatkan, bank yang bersangkutan jelas menganggap promosi bukan bidang inti. Apa boleh buat diterapkanlah prinsip take it or leave it. Entah bagaimana setelah Kementerian Tenaga Kerja memperketat penggunaan tenaga outsourcing di perusahaan, karena bidang Promosi yang mestinya bagian dari Pemasaran tak termasuk diantara lima bidang pekerjaan yang diperkenankan dikerjakan oleh tenaga outsourcing. Jalan keluar dari pihak perusahaan kemungkinannya adalah memberhentikan karyawan outsourcing, mendayagunakan karyawan tetap semaksimal mungkin atau mengangkat tenaga outsourcing menjadi karyawan tetap. Buruh Outsourcing Sebenarnya selain lima bidang yang disebut Menakretrans, pekerjaan yang bersifat proyek juga termasuk bidang yang banyak mempekerjakan tenaga outsourcing. Namanya proyek, misalnya pembangunan gedung apartemen, ada awal mulai dan ada akhirnya, tentu wajar pekerjanya sebagian besar bukan tenaga tetap. Bagaimana para pekerja pabrik? Menteri Tenaga Kerja harus mampu mengatasi tuntutan para buruh pabrik yang menuntut penghapusan status outsourcing. Diantara perusahaan manufaktur yang mempekerjakan mayoritas buruhnya sebagai pegawai tetap sebenarnya cukup banyak. Misalnya pabrik perakitan mobil dan motor dan pabrik milik pak Alim di Sidoarjo yang sering beriklan di TV dengan Titik Puspa dan Marzuki Ali. Pak Alim bilang “Karyawan pabrik saya karyawan tetap”, sekalipun ia mengkhawatirkan demo buruh bila sering berlangsung akan membuat investor lari dan ujung-ujungnya selain merugikan perusahaan, juga akan mengganggu kelangsungan pekerjaan buruh. Bila pekerjaannya merupakan pekerjaan inti, tak disebut dalam UU no 13, tentu buruh pabrik berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah untuk mendapatkan status yang lebih aman. Rakyat harus bersabar menunggu hasil kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yang berjanji perlu enam bulan untuk memecahkan problem outsourcing. Sebelum rakyat pada Maret 2013 menagih janji pak Menteri, ternyataada juga tenaga outsourcing dalam bidang kerja perkantoran seperti sekretaris, petugas customer relation bank, dengan tingkat pendidikan mulai D3 sampai S1. Memang tak mudah pemerintah menciptakan pekerjaan, selain butuh Menteri Tenaga Kerja yang cakap Indonesia butuh pengusaha cakap macam Chairul Tanjung dan Almarhum Oom William widjaya.
Kesimpulannya berdasarkan pengamatan saya…outsourching muncul disaat perusahaan pemberi kerja membutuhkan sdm berkualitas tetapi dihadapkan dengan reality yg ada, di sisi berbeda masih banyak jumlah pencari kerja yg membutuhkan pekerjaan untuk hidup tetapi harus dihadapkan dgn susahnya lapangan pekerjaan yg tersedia.
So pilihan di masing2 kita sebagai pebisnis menyikapinya secara profesional dan bijak.
#copy kompasiana